Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?

Sabtu 20-12-2025,12:43 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Per 31 Desember honorer kontrak daerah Kabupaten Kepahiang resmi dirumahkan, sepanjang tahun 2025 mereka berstatus tenaga honorer kontrak tenaga sukarela atau TKS. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan, honorer daerah tersebut memang dirumahkan setiap akhir tahun mengingat berakhirnya masa kontrak mereka.

BACA JUGA:Mega Proyek Waterpark 'Mangkrak', Pemkab Kepahiang Buka Peluang Dikelola Pihak Ketiga!

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat! Daftar Bonus Rp327 ribu Langsung Cair!

Terkait apakah nanti pada tahun 2026 dilanjutkan atau dihapuskan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 yang memutuskan status honorer di instansi pemerintah akan dihapuskan dan mulai 31 Desember 2025 honorer tidak lagi diakui sebagai tenaga kerja resmi di pemerintahan.

 

"Iya, kita masih menyisakan sekitar 600an honorer yang tidak masuk dalam database BKN. Sesuai masa kontraknya, setiap akhir tahun seluruh tenaga honorer memang dirumahkan," ujar Sekda Hartono.

BACA JUGA:Nahkodai Partai Nasdem, Bambang Pasang Target 2029 Dapat 7 Kursi

BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya, Pekan Depan Bupati Kepahiang Langsung Audiensi ke Kementerian PUPR

Sekda Hartono menjelaskan, terkait apakah nanti honorer tersebut akan dilanjutkan dengan skema yang berbeda, Pemkab Kepahiang masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Terlebih untuk melakukan penghapusan, Pemkab Kepahiang akan melakukan banyak pertimbangan.

BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya, Pekan Depan Bupati Kepahiang Langsung Audiensi ke Kementerian PUPR

BACA JUGA:Uji Kompetensi Eselon II, Jabatan Kepala BKDPSDM Kepahiang Berpotensi Dirotasi!

"Untuk penghapusan tenaga honorer tentu kita banyak pertimbangan, apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi dan mereka tidak masuk dalam pengangkatan PPPK paruh waktu. Bagaimana nanti kita mempertahankan mereka dengan skema lain, selain honorer," jelas Sekda Hartono.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis! Ini Cara Paling Sering Digunakan untuk Hasilkan Cuan

BACA JUGA:Pihak Ketiga Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Resmi DPO!

Disisi lain, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan honorer dengan melakukan pengangkatan PPPK atau mengalihkannya sebagai tenaga outsourcing. Sebab, sesuai dengan regulasi di pemerintahan tidak lagi tenaga honorer, hanya ASN, PPPK dan tenaga outsourcing.

Kategori :