Ditenggat 19 Desember, Akankah DD Tahap II Non Earmark 59 Desa di Kepahiang Cair?

Senin 15-12-2025,08:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Forum Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang menanti terkait dengan kejelasan pencairan Dana Desa (DD) tahap II non earmark yang berdampak pada 59 desa, kepastian ini ditunggu sampai dengan tanggal 19 Desember 2025. Kepastian ini, berdasarkan hasil kesepakatan yang dijanjikan terhadap pemerintah desa yang melakukan unjuk rasa di Istana Negara yang melakukan protes akibat adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.

 

Aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan pemerintah desa meminta pemerintah pusat mencabut peraturan PMK nomor 81 tersebut dan mencaikan DD tahap II non earmark.

BACA JUGA:Ini 6 Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Paling Dicari, Buruan Dicoba!

BACA JUGA:Kuota Haji 2026 Berubah, Kepahiang Diprediksi Hanya Berangkatkan 14 CJH!

"Kami masih menunggu hasil keputusan pemerintah pusat pada tanggal 19 Desember 2025, apakah benar PMK 81 tersebut akan dicabut dan DD tahap II non earmark akan dicairkan," kata Ketua Apdesi Kecamatan Kepahiang Dedi Haryanto.

 

Namun, jika PMK 81 tahun 2025 tersebut batal dicabut, dijelaskan Dedi maka yang diberlakukan adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Opsinya adalah desa-desa yang tidak bisa mencairkan DD tahap II non earmark tersebut dapat menyisikan APBDes 2026 untuk membayar kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Cairkan Cuan Hingga Rp1 Juta, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA

BACA JUGA:Soal Dana Pensiun Kades di Kepahiang, Ini Kata Dinas PMD!

Artinya, desa dapat membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani sebagai tanda keabsahannya.

 

"Kami memikirkan bagaimana desa-desa yang tidak cair DD tahap II non earmarknya dapat membayar hutang pekerjaan, ada opsi dapat menggunakan anggaran DD earmark, tapi ini sangat kecil karena sudah ada pos tersendiri untuk kegiatan itu," jelas Dedi.

 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan solusi PMK 81 tahun 2025 itu sudah lebih dulu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah desa menurutnya dapat melakukan perubahan penggunaan dana desa apabila masih tersisa anggarannya, seperti menggunakan sisa earmark yang ditentukan penggunaannya untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayar.

Kategori :