PAW Andrian Defandra Bisa Dipercepat Tanpa Menunggu Hukum Incracht, DPD Golkar Ambil Langkah Strategis!

Senin 08-12-2025,09:09 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sejak ditetapkannya salah satu perwakilan kader Partai Golkar di DPRD Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan perkara Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang, yakni Andrian Defandra, SE M.Si, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kepahiang merasa rugi. Lantaran kekosongan perwakilan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kepahiang tersebut, tidak dapat mewakili aspirasi masyarakat pada Daerah Pemilihan (Dapil) asalnya.

 

Ketua DPD Golkar Kepahiang Ir. H. Darmawansyah, ST ME menjelaskan, untuk mengisi kekosongan kursi tersebut merupakan hak dan kewenangan partai politik.

BACA JUGA:Gampang! Cairkan Saldo DANA Gratis Rp345.000 dari Aplikasi Penghasil Uang SnackVideo

BACA JUGA:Ketekoran Kas atas LHP BPK TA 2024 Belum Tuntas, Begini Peringatan Bupati!

"Proses Pergantian Antar waktu (PAW) bisa saja dilakukan, meskipun perkaranya belum incracht. Kekosongan 1 perwakilan Fraksi Golkar ini rugi bagi Partai, apalagi dalam waktu yang lama," jelas Darmawansyah.

 

Sejauh ini, dikatakan Darmawansyah, DPD Golkar Kepahiang sudah menyiapkan satu nama sebagai pengganti Andrian Defandra di DPRD Kepahiang. Nama tersebut sudah diusulkan ke DPD I Golkar Provinsi Bengkulu dan DPP Golkar Pusat untuk mendapatkan persetujuan proses PAW.

BACA JUGA:Musim Hujan, Pemkab Kepahiang Perkuat Mitigasi Bencana

BACA JUGA:SKB Tiga Menteri Terbit, Ada Solusi Bagi Desa yang Tak Cair DD non Earmark!

"Iya, penggantinya merupakan suara terbanyak setelah Andrian Defandra di Dapil 4 yakni wilayah Kecamatan Kabawetan, Seberang Musi dan Tebat Karai. Sekarang usulan PAWnya sedang berproses, ini langkah strategis yang segera kita lakukan," tegas Darmawansyah.

 

Diketahui, perkara yang menjerat salah satu kader Partai Golkar  tersebut ialah perkara dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Dalam perjalannya, Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, yang terdiri dari 3 ASN, 5 orang eks anggota DPRD Kepahiang, dan 2 orang eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150 ribu Bisa Ditarik ke Rekening, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Mulai 2026 Desa dan Kelurahan Buka Pelayanan Adminduk, Untuk Perekaman KTP?

Kategori :