"Defisit Rp19,8 miliar ini jangkauan 3 persen dari total APBD, ini masih diperbolehkan berdasarkan regulasi Kementerian, namun kita masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu," sampai Ketua DPRD.
"Defisit Rp19,8 miliar ini jangkauan 3 persen dari total APBD, ini masih diperbolehkan berdasarkan regulasi Kementerian, namun kita masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu," sampai Ketua DPRD.