BACA JUGA:Sehat dan Dapat Saldo DANA Gratis! Ini 5 Aplikasi Jalan Kaki Penghasil Uang
Bahrul menjelaskan, sesuai dengan PP 94, Pemerintah Kabupaten siap menghadapi pembelaan jika nantinya digugat secara hukum oleh yang bersangkutan. Menurutnya, seluruh aspek, dasar hukum disertai aturan telah dianalisa oleh tim penegak disiplin ASN sudah dilalui sebelum dilakukannya penjatuhan sanksi.
"Penanganan permasalahan ini memakan waktu yang cukup panjang, karena harus sesuai aturan dan regulasi sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian," jelas Bahrul.