Pertek BKN Sudah Ada, SK Pemecatan ASN Pelaku Penistaan Agama Tinggal Diteken Bupati!

Rabu 19-11-2025,17:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menerima Pertek atau Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar atau bentuk persetujuan atas usulan kepegawaian yang sudah diajukan oleh Pemkab Kepahiang, yakni rekomendasi pemberhentian VM. Setelah Pertek diterbitkan, Pemerintah Kabupaten dapat menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

BACA JUGA:Sertijab, Kadis Kominfo Siap Jalankan Visi Misi Program Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Curi 16 Unit Chromebook dan Laptop di Kepahiang, Pemuda RL Diciduk Polsek Ujan Mas!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH membenarkan, terkait Pertek memberhentian VM ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang terbukti melakukan pelanggaran PP 94. Sebelumnya VM viral dan diduga melakukan penistaan agama menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red).

BACA JUGA:Dapat Hadiah Rp50 Juta, Desa di Kepahiang Ini Juarai Lomba Satkamling Merah Putih Tahun 2025

BACA JUGA:Jangan Takut Biaya! Korban Aplikasi VIR Segera Lapor Polisi, Sertakan Bukti yang Lengkap

"Proses pemberhentian ASN tentu melibatkan BKN, setelah Pertek terbit yang menjadi acuan untuk menerbitkan SK pemberhentian," kata Bahrul Rozi.

 

Bahrul Rozi menerangkan, bahwa Surat Keputusan pemberhentian VM sebagai ASN Pemkab Kepahiang tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kepahiang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

BACA JUGA:Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!

BACA JUGA:Main Game Dibayar Saldo DANA, Rasakan Keuntungan Aplikasi Penghasil Uang

"SK pemberhentian sudah dibuat dan tinggal ditandatangani oleh Bupati Kepahiang selaku PPK," sampai Bahrul.

 

Disisi lain, Bahrul menerangkan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah dan UU ASN yang mengatur pemberhentian ASN dan Pertek BKN adalah salah satu syarat administratif yang diperlukan. Diketahui bahwa, BKN meninjau kasus-kasus pemberhentian, terutama melibatkan pelanggaran disiplin berat, sehingga keputusan pemberhentian yang dikeluarkan instansi dapat diawasi sesuai aturan.

Kategori :