Dipicu Perasaan Dendam, Pemuda Ini Tega Rudapaksa Ipar Sendiri!

Sabtu 15-11-2025,13:12 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Defenisi ipar adalah maut patut dialamatkan pada pada pemuda asal Kecamatan Kepahiang DH (36), ia diduga tega melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap iparnya sendiri, yang tak lain adalah adik kandung istrinya. Atas perilaku bejatnya itu, ia ditetapkan tersangka dan diamankan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jum'at 14 November 2025, sore.

BACA JUGA:Sore Ini, 8 Pejabat Kepahiang Hasil Lelang JPTP Akan Dilantik!

BACA JUGA:Ini Paling Populer! Klaim Saldo DANA Gratis Rp120.00 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH menerangkan, pelaku yang tega melakukan aksi pencabulan hingga pemerkosaan ini terhadap korban yang adalah adik iparnya masih berusia dibawah umur.

BACA JUGA:Dihujat Hingga Diancam Member, Promotor VIR di Kepahiang Siap Diperiksa Pihak Berwenang Jika Dilaporkan!

BACA JUGA:2025 Kabupaten Kepahiang Bebas dari Desa Tertinggal

Aksi bejat yang dilakukan pelaku dipicu lantaran perasaan dendam terhadap istrinya.

 

"Tersangka ini merupakan kakak ipar korban, pengakuan tersangka, ini terjadi karena dendam dengan istrinya," ujar Kanit PPA.

BACA JUGA:Banyak Warga Korban Scam Aplikasi VIR, Pemkab Kepahiang Ingatkan Warga Melek Literasi Digital!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Masih Tunggu Rekomendasi BKN, Terkait Pemberhentian VM ASN Pelaku Penistaan Agama

Sejak diamankan oleh aparat kepolisian, terang Kanit PPA, kini tersangka DH dalam pemeriksaan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Dari keterangan yang digali penyidi, dijelaskan Kanit PPA, dugaan pencabulan ini terjadi belasan kali sejak korban duduk dibangku sekolah menengah pertama.

 

Kategori :