Radarkepahiang.id - Meski diketahui permasalahan oknum Ketua RT di Kelurahan Dusun Kepahiang yang kedapatan bersama istri orang di kawasan salah satu hotel sudah berakhir damai antara kedua belah pihak. Pihak Kecamatan Kepahiang akan tetap melakukan pemanggilan terhadap oknum Ketua RT.
BACA JUGA:Parah! Kantor Lurah Difoto Warga Jadi Syarat Penerima Bansos
BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Digerebek Ngotel Bersama Istri Orang!
Camat Kepahiang Herman Zamhari, Mp Selasa 28 Oktober 2025 mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya informasi tersebut dan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan oknum RT terkait dengan pihak kelurahan.
"Iya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan menanyakan terkait dengan persoalan tersebut," kata Herman.
BACA JUGA:Diperiksa BKDPSDM Kepahiang, ASN Pelaku Penistaan Agama Terancam Dipecat!
BACA JUGA:Tak Hanya Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Perjuangkan Lahan TIC dan Rumah Adat!
Sebelumnya, Lurah Dusun Kepahiang Sunardi, S.Kep mengatakan pihaknya belum memastikan terkait sanksi adat yang akan diberikan kepada oknum RT tersebut. Namun, yang pasti kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp313 Ribu dengan Game MAGER!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Pelestarian Budaya Lewat Konser 'Ragam Irama di Tanah Rejang'
"Sanksi adat dan hukumnya berupa kesepakatan dan perjanjian berupa perdamaian dilakukan kedua belah pihak. Namun, sanksi adat sesuai ketentuan adat belum sejauh itu. Akan tetapi yang bersangkutan, yakni oknum RT ini sudah bertanggungjawab dengan kesalahannya," jelas Sunardi.