Radarkepahiang.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mencatat bahwa kendala utama dalam pencairan dana desa adalah kelengkapan persyaratan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran. Salah satu yang tidak direkomendasikan pencairannya seperti Dana Desa (DD) Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi pada tahun anggaran 2025 yang sampai dengan saat ini senilai total Rp681,7 juta belum dapat dicairkan.
BACA JUGA:Trik Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang, Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman!
BACA JUGA:Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan
Pasalnya, desa tersebut belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2024. Demikian disampaikan Plt Kadis PMD Kepahiang Zaili Husein, SE.
"Desa bersangkutan diminta menyelesaikan surat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2024, karena itu prosedur dan ketentuannya, serta syarat untuk mencairkan DD berikutnya, yaitu tahun 2025," kata Zaili.
BACA JUGA:Bukan Hanya Infrastruktur, Pemangkasan TKD Bisa Berdampak Pada TPP ASN Kepahiang
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan BKDPSDM, Ini Alasan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
Bahkan, dikatakan Zaili, Pemerintah Kabupaten memfasilitasi terkait dengan prosedur ketentuan penggunaan ADD/DD tersebut, agar desa menyelesaikan syarat administrasi 1 bulan, sebagai syarat pencairan DD TA 2025. Akan tetapi, satu bulan diberi tenggat dan waktu penyelesaian administrasi tak kunjung diselesaikan.
"Kita mendorong desa bersangkutan untuk menyampaikan SPj terhadap penggunaan DD yang sudah direalisasikan, ini menjadi ketentuan administrasi," kata Zaili.
BACA JUGA:Pesantren Tahfidz Mamba'ul Qur'an Boyong Juara Umum saat Moment HSN 2025
BACA JUGA:Langganan Banjir, Bupati Kepahiang Instruksikan PUPR Tangani Genangan Air di Pasar Ujung
Diketahui, selain Desa Bukit Barisan, terdapat dua desa lainnya yang mengalami kondisi serupa, yakni Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang sebelumnya berperkara lantaran permasalahan kepala desa. Kemudian Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi yang diketahui kepala desanya tersandung hukum.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Orang Tua Asuh Bayi Malang Ternyata Datang Dari Luar Provinsi