Radarkepahiang.id - Harusnya, Kamis 23 Oktober 2025 hari ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini tim penegakan disiplin ASN menjatuhi sanksi terhadap Vita Melia, ASN Kelurahan Pensiunan pelaku penistaan agama lantaran menginjak Al-qur'an. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjanjikan setelah Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang melakukan pemeriksaan, sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran berat akan dijatuhi.
BACA JUGA:Pesantren Tahfidz Mamba'ul Qur'an Boyong Juara Umum saat Moment HSN 2025
BACA JUGA:Langganan Banjir, Bupati Kepahiang Instruksikan PUPR Tangani Genangan Air di Pasar Ujung
"Iya nanti setelah hasil pemeriksaan BKDPSDM, tim penegakan disiplin ASN akan menjatuhi sanksi terhadap ASN bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Mengacu PP 94 tentang disiplin ASN," jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH mengatakan jadwal pemanggilan terhadap ASN bersangkutan dijadwalkan pada Kamis 23 Oktober 2025 pukul 08.00. Namun, sampai dengan pukul 09.00 yang bersangkutan tidak juga datang untuk menjalani pemeriksaan di BKDPSDM.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Orang Tua Asuh Bayi Malang Ternyata Datang Dari Luar Provinsi
BACA JUGA:5 Game Penghasil Uang Langsung ke Rekening Terbaik!
"Hari ini harusnya dilakukan pemeriksaan terhadap ASN tersebut, tim dari Inspektorat, dan tim penegakan disiplin lainnya sudah berkumpul. Tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pemeriksaan batal dilakukan," kata Bahrul.
Dikatakan Bahrul, untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang bersangkutan, pihaknya mengkonfirmasi langsung melalui sambungan telphone. Alasan ketidakhadirannya karena sakit.
BACA JUGA:Perbakin Kepahiang Butuh Lapangan yang Memenuhi Standar
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat, ASN Pelaku Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan BKDPSDM
"Iya, kita konfirmasi langsung melalui sambungan video call, yang bersangkutan sedang sakit dan terpasang infus," kata Bahrul.