Disisi lain, PPPK paruh waktu tetap menerima nomor induk PPPK, memperoleh hak-hak dasar seperti gaji yang dengan besaran setidaknya setara saat menjadi pegawai non-ASN atau honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK
Kamis 11-09-2025,09:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,16:43 WIB
Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!
Senin 08-12-2025,15:27 WIB
Bupati Zurdi Nata Tegas Larang Pejabat dan ASN Kepahiang Flexing!
Senin 08-12-2025,14:57 WIB
Gantikan Agustinus, Hendrawan Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kepahiang
Senin 08-12-2025,09:41 WIB
Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II
Senin 08-12-2025,09:09 WIB
PAW Andrian Defandra Bisa Dipercepat Tanpa Menunggu Hukum Incracht, DPD Golkar Ambil Langkah Strategis!
Terpopuler
Senin 08-12-2025,09:09 WIB
PAW Andrian Defandra Bisa Dipercepat Tanpa Menunggu Hukum Incracht, DPD Golkar Ambil Langkah Strategis!
Senin 08-12-2025,15:27 WIB
Bupati Zurdi Nata Tegas Larang Pejabat dan ASN Kepahiang Flexing!
Senin 08-12-2025,14:57 WIB
Gantikan Agustinus, Hendrawan Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kepahiang
Senin 08-12-2025,09:41 WIB
Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II
Senin 08-12-2025,07:33 WIB
Gampang! Cairkan Saldo DANA Gratis Rp345.000 dari Aplikasi Penghasil Uang SnackVideo
Terkini
Senin 08-12-2025,16:43 WIB
Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!
Senin 08-12-2025,15:27 WIB
Bupati Zurdi Nata Tegas Larang Pejabat dan ASN Kepahiang Flexing!
Senin 08-12-2025,14:57 WIB
Gantikan Agustinus, Hendrawan Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kepahiang
Senin 08-12-2025,09:41 WIB
Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II
Senin 08-12-2025,09:09 WIB