Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK

Kamis 11-09-2025,09:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Disisi lain, PPPK paruh waktu tetap menerima nomor induk PPPK, memperoleh hak-hak dasar seperti gaji yang dengan besaran setidaknya setara saat menjadi pegawai non-ASN atau honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Kategori :