Radarkepahiang.id - Untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Inspektorat Kabupaten Kepahiang ternyata kekurangan tenaga auditor.
Tidak sedikit, dengan hanya memiliki 16 tenaga auditor saja, saat ini Inspektorat Kabupaten Kepahiang kekurangan SDM auditor hingga ratusan orang.
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap kalau saat ini, Inspektorat Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 16 auditor saja.
BACA JUGA:Cuaca 42 Derajat, JH Kepahiang Alami Batuk dan Flu di Tanah Suci
BACA JUGA:Main Game dan Dibayar Uang, Ini Penghasil Saldo DANA Terbaru yang Menguntungkan
Sedangkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), Inspektorat setidaknya memiliki 146 orang tenaga auditor. Ini tupoksinya untuk melakukan pengawasan terhadap 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 105 desa dan 12 kelurahan, 61 SMP serta 103 SD yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Antrian BBM di Salah Satu SPBU Kepahiang Mengular, Petugas Klaim Suplai Aman?
"Inspektorat sangat kekurangan tenaga auditor, sebab cakupan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan anggaran, kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan sangat banyak," ungkap Dedi.
Kekurangan tenaga auditor tersebut kata Dedi, sudah diusulkan pihaknya kepada Pemkab Kepahiang sejak tahun 2023 lalu. Hanya saja sampai dengan saat ini, belum ada rekrutmen khusus CPNS maupun PPPK teknis umum. Sebab tenaga auditor ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga harian lepas atau THL meskipun latar belakang pendidikannya setara.
BACA JUGA:Kerugian Capai Ratusan Juta, Desa Suro Ilir Ujan Mas Dilanda Bencana!
BACA JUGA:Permudah Perizinan Hingga Bebas Pungli, Bupati Kepahiang Resmikan Inovasi Jempol Peduli
"Tidak hanya latar belakang pendidikan, tenaga auditor ini harus memiliki bimbingan teknis resmi, bimbingannya bisa sampai 6 bulan lamanya, harus bersertifikat. Ya, kita berharap ada rekrutmen PPPK atau CPNS," ujar Dedi.