Radarkepahiang.id - Menjelang beberapa hari lagi sebelum pengumuman resmi hasil kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025, para tenaga honorer di seluruh Indonesia diminta untuk mencermati dan memahami dua keputusan penting yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
BACA JUGA:Korsleting Listrik Kerap Picu Kebakaran, Satpol PP PBK Ingatkan Warga Kepahiang Waspada Arus Pendek
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Punya Bank Sampah
Kedua keputusan ini sangat menentukan dalam proses akhir seleksi dan akan sangat memengaruhi siapa saja yang nantinya dinyatakan lulus serta diangkat menjadi PPPK.
Berikut dua hal penting yang perlu dicermati:
1. Tahapan Seleksi Belum Berakhir Meski Ujian Telah Selesai
Walaupun pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 telah selesai pada 16 Mei 2025, bukan berarti seluruh proses seleksi telah rampung.
Justru, setelah ujian selesai, masih terdapat beberapa tahapan krusial yang harus dijalani oleh panitia seleksi nasional sebelum hasil akhir diumumkan kepada publik. Berdasarkan jadwal resmi dari BKN dan Kemenpan-RB, proses yang sedang berjalan saat ini adalah pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi yang berlangsung dari tanggal 22 April hingga 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Dimakamkan di Mekkah, Ini Diagnosa Dokter Terhadap Jemaah Haji Kepahiang yang Meninggal Dunia
BACA JUGA:FLS2N Dikbud Kepahiang Dibuka Langsung Bupati Kepahiang Zurdi Nata.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua nilai yang diperoleh peserta dalam ujian telah diinput, dikoreksi, dan diverifikasi dengan benar.
Kemudian, setelah nilai selesai diolah, akan dilanjutkan ke tahap integrasi antara nilai seleksi kompetensi utama dengan nilai dari uji kompetensi teknis tambahan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Targetkan LPJU Tengah Kota Menyala Tahun Ini
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Saldo DANA , Download 3 Aplikasi Ini!