Kasatres Narkoba Polres Kepahiang ini membeberkan kalau sebelumnya, ketiga tersangka ini berhasil mengumpulkan uang Rp1,5 juta untuk membeli ganja dengan teman dekatnya sejak kecil yang berada di Kabupaten Lintang Empat Lawang.
Sesuai kesepakatan kalau dengan modal uang Rp1,5 juta yang sudah terkumpul tersebut, ketiganya akan mendapatkan ganja dengan berat 500 gram atau setengah kilogram.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Air Pesi Digeledah Jaksa!
BACA JUGA:May Day, Massa Unjuk Rasa di Depan Polres Kepahiang Dihujani Gas Air Mata!
Namun faktanya, setelah berhasil ditangkap personel Polres Kepahiang dan dilakukan penimbangan barang bukti, ketiganya ternyata sudah ditipu teman dekatnya sejak kecil itu. Sebab dari hasil penimbangan barang bukti, diketahui kalau ketiganya hanya mendapatkan ganja dengan berat 328,18 gram saja.
"Rencana mereka (tersangka), ganja itu akan dibagi 3 dan disimpan sebagai stok. Bukan stok untuk dijual kembali, tapi stok untuk dikonsumsi sendiri," demikian Kasatres Narkoba Polres Kepahiang.