Radarkepahiang.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang mencatat jika hingga April 2025 ini, sudah 40 kasus warga Kepahiang jadi korban gigitan anjing liar yang merupakan Hewan Penular Rabies atau HPR. Dengan tingginya kasus gigitan anjing liar tersebut, tentunya masyarakat disarankan agar lebih waspada terhadap HPR.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatur Perencanaan Asuransi Kesehatan, Sangat Gampang Dijamin Menguntungkan!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Penyegaran, Pejabat Mulai Masuk 'Radar' Baperjakat!
Rincian kasus gigitan anjing liar atau HPR hingga saat ini ialah 21 kasus terjadi pada bulan Januari, 11 kasus pada bulan Februari, 7 kasus pada bulan Maret dan April 2025 ini 1 kasus.
"Berdasarkan laporan dari rumah sakit maupun Puskesmas, hingga saat ini sudah 40 korban kasus gigitan anjing liar yang merupakan HPR," sampai Kadis Kesehatan Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, S.Km, M.Si melalui Kabid P2P, Wisnu Irawan, S.Kep, MM.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru, Dapatkan Saldo Gratis Rp 800.000
BACA JUGA:Maksimalkan Zakat dan Wakaf, Kemenag Kepahiang Tingkatkan Kinerja Penyelenggara
Kepada masyarakat yang menjadi korban karena digigit anjing liar, Wisnu mengimbau agar segera ke pusat layanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari semua kasus gigitan HPR kata dia, sudah ditangani oleh petugas medis dengan pemberian vaksin anti rabies atau VAR yang disediakan di tiap Puskesmas.
BACA JUGA:CATAT! Ini Pengumuman Jadwal Seleksi CAT PPPK Kepahiang
BACA JUGA:Sampaikan Hasil Reses Masa Sidang Pertama, Dewan Harap Tak Hanya Seremonial
"Penanganan pertama pada pelayanan medis untuk korban gigitan HPR ini ialah pemberian VAR," kata Wisnu.
Di sisi lain, Pemkab Kepahiang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengimbau agar pemilik HPR seperti anjing, kucing dan kera untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya sehingga tidak membahayakan warga. Kemudian agar pemilik HPR untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya minimal 6 bulan sekali.