Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Rabu 16-04-2025,19:13 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat," bunyi Pasal 6 ayat (8). 

BACA JUGA:Ada Oknum Petugas yang Tarik Pungutan dari Pedagang, Dishub : Jika Ada Oknum LLAJ yang Bermain, Segera Diprose

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak

Adapun pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.

Kategori :