"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat," bunyi Pasal 6 ayat (8).
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak
Adapun pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.