INGAT! Jika Masih Membandel, Mulai Besok PKL Nakal Mulai Digusur Pemkab Kepahiang

Selasa 08-04-2025,17:10 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip turun tangan melakukan penertiban di sepanjang Jalan Syahrial  terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar pada Selasa 8 April 2025. Upaya pendekatan yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini agar pedagang mengisi kios yang ada di los Pasar Kepahiang, diketahui sejak direvitalisasi belum ditempati oleh pedagang.

BACA JUGA:Banyak Aset Kendaraan Pemkab Kepahiang Terbengkalai, Bupati Zurdinata : BKD Segera Catat dan Lelang!

BACA JUGA:Sidak Pascalibur Lebaran, Puluhan ASN Kepahiang Bolos, Nata: Pemotongan TPP!

Didampingi Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si unsur Forkompimda, Bupati mendatangi satu persatu pedagang guna mengingatkan agar badan jalan mulai 9 April 2025 bersih dari pedagang.

"Apabila masih ada pedagang yang membandel, masih berjualan di trotoar maka akan dipaksa untuk diangkut peralatan dan barang dagangannya," tegas Bupati.

BACA JUGA:Ingin Dapatkan Uang Gratis, Ini Jenis-jenis APK Penghasil Uang Tercepat yang Wajib Diunduh

BACA JUGA:DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!

Penertiban pedagang dari bahu jalan, kata Bupati sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, sesuai dengan regulasi itu badan jalan adalah hak bagi pejalan kaki. Kemudian sesuai dengan Perda no 5 tahun 2015 tentang Perda tentang Ketertiban Umum, kemudian Perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan pedagang kaki lima.

"Petugas Satpol PP harus menegakkan aturan, angkut barang-barangnya apabila masih melanggar," kata Bupati.

Satpol PP Kepahiang : Tenggat Jam 00:00,  Kawasan Taman Santoso dan Jalan Syahrial Harus Bebas dari PKL

BACA JUGA:Keberangkatan Musim Haji Tahun 2025, Kepahiang Belum Dapat Penambahan Kuota

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Dibentuk, Ada Perannya Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja

Selasa 8 April 2025 merupakan hari terakhir tenggat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan Syahrial dan kawasan Taman Santoso dari pedagang buah menggunakan mobil. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devison, S.STp mengatakan, pedagang diberi tenggat sampai dengan pukul 00:00 pada Selasa 8 April 2025 untuk membersihkan kawasan terlarang tersebut.

BACA JUGA:Prioritas Desa Lokus Stunting, Dinas PUPR Kepahiang Bangun 450 MCK Dengan Anggaran Rp 6,5 Miliar

BACA JUGA:Kepahiang Darurat Darah, Bupati Zurdinata Pastikan Segera Bangun Bank Darah

Kategori :