Radarkepahiang.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Kepahiang menginovasi Akun Mitra Sosial Tanah Wakaf, ini untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Pembuatan akun mitra sosial tanah wakaf ini diikuti Kantor Urusan Agama pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Mulai Dibahas, DPRD Kepahiang Tak Temukan KLHS dalam Ranwal RPJMD
BACA JUGA:INGAT! Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Sediakan TPS
Kepala KUA Bermani Ilir Ali Akbar, M.Hi sebagai mitra BPN dalam memproses pensertifikatan tanah wakaf yang terus diupayakan dengan maksimal oleh jajaran Kemenag.
BACA JUGA:Tahapan PPPK Kepahiang Dilanjutkan Sesuai Jadwal, Mei Diperkirakan Tes CAT
BACA JUGA:Pelaku Pungli Ratusan Juta/Tahun di Terminal Kepahiang Lebih 1 Orang, Bule: Memang Benar!
"Akun mitra sosial ini digunakan untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf yang ada di wilayah kecamatan, utamanya memotong alur birokrasi," sampai Ali Akbar.
BACA JUGA:MenpAN-RB dan BKN Sepakat! Tenaga Honorer Jenis Ini Prioritas Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Cuma Nonton Video Dibayar Ratusan Ribu, Wajib Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Dia menyampaikan, jika dilakukan dengan manual proses pensertifikatan tanah wakaf membutuhkan waktu yang lama. Setelah pembuatan akun mitra sosial tanah wakaf,masing-masing KUA memiliki admin atau operator wakaf.
BACA JUGA:Ranwal RPJMD, Ini Sederet Visi Misi Program Prioritas Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Dewan Ngaku Kekurangan SDM PNS di Sekretariat DPRD Kepahiang
"Bersamaan dengan hal itu, KUA juga melakukan inventarisir tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Upaya ini dilakukan agar tanah wakaf segera disertifikatkan, agar tidak ada persoalan dikemudian hari," jelas Ali.