Radarkepahiang.id - Indikasi Pungli ratusan juta/tahun di Terminal Kepahiang, terus diusut tuntas oleh Pemkab Kepahiang. Teranyar Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan jika indikasi Pungli yang menyasar pedagang di seputaran terminal ini, sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Kepada awak media, Zurdi Nata mengatakan kalau indikasi Pungli terhadap kios dan los pedagang di seputaran Terminal Kepahiang ini, tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sebagai bupati Kepahiang, Nata memastikan jika kasus melawan hukum yang merugikan masyarakat dan Pemkab Kepahiang tersebut, harus diusut hingga ke akar-akarnya.
Maka dari itu kata Nata, Pemkab Kepahiang secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada APH yang dalam hal ini, Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang. Apapun bentuknya, semua perbuatan yang bersifat Pungli harus ditindak setegas-tegasnya," kata Nata.
BACA JUGA:SELAMAT! BKN Pastikan Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Berlanjut
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Tahun 2025, Buruan Coba!
Awalnya jelas Nata, pemanfaatan kios dan los pedagang di seputaran terminal ini berdasarkan Hak Guna Usaha atau HGU. Namun setelah ditelusuri oleh OPD terkait sambungnya, masa berlaku HGU tersebut dipastikan sudah habis sejak puluhan tahun yang lalu.
"Dulu memang iya ada, tapi sudah tidak berlaku lagi. Nah sekarang, masalah ini akan kita usut sampai tuntas. Karena puluhan tahun daerah sudah dirugikan, tidak ada PAD dari sewa kios dan los pedagang yang informasinya dipungut hingga Rp6 juta/tahun itu," sesalnya.