Radarkepahiang.id - Keberadaan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang bergerak pada perkebunan teh di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang tidak memberikan kontribusi pada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Pendapatan Aslii Daerah (PAD). Diketahui, perusahaan tersebut dikelola oleh WNA, Bupati Kepahiang H. Zurdinata,S.Ip mengatakan jika Pemkab Kepahiang akan bertindak tegas terhadap investor yang menjalankan usahanya di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Jelang Uji Kompetensi, Ini Sederet Persiapan Diri Menghadapi Seleksi PPPK
Yakni, apabila tidak memberikan kontribusi bagi daerah, maka Pemkab Kepahiang berhak memberikan rekomendasi pemberhentian operasionalnya. Untuk berkoordinasi terkait dengan PAD, selama ini kata Zurdinata, Pemkab Kepahiang sangat kesulitan untuk ditemui.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Safari Ramadhan Perdana di Wilayah 3T, Desa Langgar Jaya
BACA JUGA:Langsung Cair! Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp 400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
"Mengenai PT. TUMS yang sama sekali tidak memberikan PAD bagi Kabupaten Kepahiang ini kita sudah koordinasikan pada Gubernur Bengkulu dan sejumlah pihak, bahwa Pemkab Kepahiang bisa bertindak tegas untuk itu. Yakni, memberhentikan operasional PT. TUMS di Kabupaten Kepahiang," tegas Bupati.
BACA JUGA:Kesampingkan Ego Sektoral, Pemkab Kepahiang Ajak OPD Optimalkan Visi Misi Nata-Hafizh
BACA JUGA:Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!
Dia mengatakan, bahwa sejauh ini tidak menyumbangkan PAD bagi Kabupaten Kepahiang, bahkan kontribusi CSR bagi masyarakat sekitar. Tak hanya itu, tidak ada pula pembangunan jalan akibat kerusakan mobilitas perusahaan PT. TUMS yang berdampak pada pemanfataan infrastruktur yang dirasakan oleh masyarakat Kepahiang.
BACA JUGA:Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Masih Kekurangan SDM, RSUD Pertahankan TKS Meski Tidak Digaji
Tindak tegas yang akan dilakukan Pemkab Kepahiang, kata Bupati adalah dengan cara mengambil alih pemanfaatan lahan yang merupakan hak guna usaha tersebut. Diketahui telah habis sejak Mei 2021, jika diambil alih dan pemanfaatannya untuk ditanam komoditas kopi tentu akan mensejahterakan para petani.
BACA JUGA:Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
BACA JUGA:Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!