Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Cukup 1 Kali Tugas, Buruan Download dan Kerjakan!
BACA JUGA:Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK
Deputi Bidang SDM KemenPANRB menjelaskan, bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan. Sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.