Radarkepahiang.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Abdullah, S.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Penyuluh Agama Islam non PNS, kepada sebanyak 40 orang PAI. Selain penyerahan SK, penyuluh agama Islam tersebut melakukan penandatangan fakta integritas.
BACA JUGA:Rasionalisasi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas OPD Jajaran Pemkab Kepahiang Dipangkas
BACA JUGA:Awali Kepemimpinan Nata-Hafizh, Rombak Formasi Kabinet Kerja Pemkab Kepahiang
Abdullah menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai komitmen untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN serta sebagai janji untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah, Download 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!
BACA JUGA:Honorer Wajib Simak! Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
"Diharapkan pada kegiatan kali ini, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua dalam menjalankan tupoksi kita sebagai pegawai Kemenag. Tidak hanya PNS, Non PNS juga diharapkan dapat memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025
Penandatanganan Pakta Integritas juga merupakan wujud nyata integritas seluruh apaaratur Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Ada 16 Masjid yang Bakal Dikunjungi Nata-Hafizh
"Masing-masing penyuluh agama ini nantinya merupakan binaan masing-masing Kantor Urusan Agama yang da ditingkat kecamatan, sehingga diharapkan untuk memastikan menjalankan tugas dan tupoksinya ditengah-tengah masyarakat," tutup Abdullah.