Radarkepahiang.id - Pemerintah telah menetapkan perubahan ham kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023. Diketahui, kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
BACA JUGA:Awal Puasa, Ini Daftar Menu yang Bisa Dicoba Dirumah
BACA JUGA:Tanpa Modal, Aplikasi Ini Hasilkan Uang dalam Hitungan Menit!
Aturan ini mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian. Mengenai ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian jam kerja ASN selama ramadhan 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Tetapka 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
BACA JUGA:Layanan KRIS Mulai Diterapkan, BPJS Pastikan Layanan Tak Dibedakan
Melalui SE nomor 000.8/017/B.8/2025, jam kerja ASN mengalami penyesuaian dengan tujuan menjaga kualitas ibadah. Sekretaris Daerah Kepahiang Dr.Hartono,M.Pd menjelaskan sesuai dengan ketentuan tersebut ada dua kelompok ASN yang mengalami penyesuaian, yakni ASN yang masuk lima hari kerja dan ASN yang masuk enam hari krja dalam satu pekannya.
BACA JUGA:Memasuki Ramadhan, Warga Kepahiang Rasakan Gas LPG 3 Kilogram Mulai Langka
BACA JUGA:Memasuki Ramadhan, Warga Kepahiang Rasakan Gas LPG 3 Kilogram Mulai Langka
"Penyesuaian jam kerja ASN selama bulan ramadhan ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah ikut menyesuaikan pengurangan jam kerja ASN," jelas Hartono.
Jadwal masuk kerja ASN yang menerapkan lima hari masuk kerja, yakni jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB.Kemudian, jam istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan masuk kembali hingga pukul 15.00 WIB sore.
BACA JUGA:Begini Kata Disperkop UKM Kepahiang Terkait Pasar Takjil Ramadhan 1446 H
BACA JUGA:Giliran Wabup Hafizh Kenakan Komcad Ikuti Retreat Kepala Daerah
Sementara jam kerja ASN pada hari Jum'at masuk pukul 08.00 WIB pagi, dan istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Para ASN ini akan masuk kembali, dengan jam pulng pada pukul 15.30 WIB.
"Dilingkungan Pemkab Kepahiang menerapkan jam kerja ASN selama 5 hari dalam seminggu, sehingga ketentuan kerja diharapkan dapat dilaksanakan seefektif mungkin," jelas Hartono.