
Namun, meski tidak ada pasar takjil khusus yang difasilitasi oleh Pemkab Kepahiang, dijelaskan Herman pihaknya tidak melarang bagi masyarakat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang menjual jajanan berbuka puasa.
BACA JUGA:Dikbud Kepahiang Terkena Pemangkasan Anggaran, Rehab Sekolah Batal!
BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur Nihil, Dinas PUPR Tunggu Hasil Rasionalisasi APBD!
"Masyarakat tetap boleh berjualan takjil selama bulan suci Ramadhan, asalkan hiegienis dan menjaga kebersihan," tutup Herman.