Radarkepahiang.id - Kabar baik bagi para honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak mendapatkan fomasi pada seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini sudah diketahui berapa jumlah honorer database BKN yang lulus atau tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 tahap 1.
BACA JUGA:Cuma Main 10 Menit Dapat Uang Rp 800.000, Ini Aplikasi Saldo DANA Terbaru dan Tercepat!
BACA JUGA:Dikbud Kepahiang Terkena Pemangkasan Anggaran, Rehab Sekolah Batal!
Data resmi yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, secara nasional terdapat 1.006.153 formasi pada seleksi PPPK 2024. Adapun jumlah pelamar yang memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 tahap 1 mencapai 1.357.205 orang.
BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur Nihil, Dinas PUPR Tunggu Hasil Rasionalisasi APBD!
BACA JUGA:Baru 64 CJH Kepahiang Lunaskan BPIH, Kemenag Agendakan Manasik Haji Setelah Lebaran
Disebutkan juga bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK penuh waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1, lulusan SMA besarannya Rp 2,1 hingga Rp 2,8 juta.
BACA JUGA:Baru 64 CJH Kepahiang Lunaskan BPIH, Kemenag Agendakan Manasik Haji Setelah Lebaran
BACA JUGA:Urgent!, Antisipasi Bencana Lanjutan, Wabup Kepahiang Intruksikan Perbaiki Drainase
PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, dimana sebelumnya hanya dianggarkan 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak.
BACA JUGA:Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Wajib Tahu Ini Tahapan Diangkat Paruh Waktu
BACA JUGA:Coba Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Nambah Penghasilan Tanpa Ribet
Dijelaskan juga bahwa SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaoan Negara dengan masa kontrak sampai pensiun. Bahkan, yang makin menggembirakan ialah SK PPPK paruh waktu bisa disekolahkan ke Bank.