Radarkepahiang.id - Dampak efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah daerah saja.
BACA JUGA:Langganan Banjir, Jalan Abu Hanifah Batal Diperbaiki Tahun Ini
BACA JUGA:Mulai Kerja, Ini Temuannya Abdul Hafizh Saat Turun Langsung Sidak ASN Kepahiang
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang juga ikut berasakannya.
Bahkan akibat efisiensi anggaran tersebut, komisioner Bawaslu Kepahiang terpaksa pergi ke kantor menggunakan jasa angkutan, yakni naik ojek.
BACA JUGA:Isu Mutasi ASN Kepahiang Menguat Pascapelantikan Kepala Daerah Terpilih
BACA JUGA:Kabar Terbaru Mendagri, Tak Lulus PPPK 2024 Tenaga Honorer Non Database BKN Tetap Terima Gaji
Pasalnya, kendaraan dinas komisioner Bawaslu Kepahiang sudah dikembalikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, karena anggaran sewa mobil terdampak pemangkasan untuk efesiensi anggraan.
Ini terjadi usai Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2025.
BACA JUGA:10 Menit Langsung Dapat Uang Rp800 Ribu, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru dan Tercepat!
BACA JUGA:Bentrok Hingga Kecelakaan, Roadrace di Kepahiang Mendadak Ricuh!
"Kendaraan dinas sudah kami kembalikan ke Bawaslu provinsi. Meskipun tanpa kendaraan dinas, kami masih menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," kata Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto.
BACA JUGA:Berkurang Rp2 Miliar, Dana Desa Kabupaten Kepahiang Turun Jadi Rp80 Miliar
BACA JUGA:KUA Sebut Tanah Wakaf Wajib Miliki AIW!
Karena tidak memiliki kendaraan dinas kata Erwin, ia terpaksa menggunakan jasa angkutan seperti naik ojek motor untuk pulang pergi kantor.