Melakukan Pelanggaran Berat, Ini Identitas 4 PNS Kepahiang yang Terancam Dipecat!

Rabu 12-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Setelah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap 4 PNS Kepahiang, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang mengungkapkan kalau 1 diantaranya, sama sekali tidak memenuhi panggilan untuk kepentingan pembinaan tersebut. 

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 230.000! Coba Tiga Aplikasi Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Main Aplikasi Berbasis Game Penghasil Saldo DANA, Bisa Klaim Uang Hingga Rp 1 Juta

BKDPSDM Kepahiang mengatakan jika satu ASN yang tidak memenuhi panggilan saat dilakukan pembinaan ini, karena sedang berada di luar negeri. 

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menjelaskan jika 4 PNS yang terancam pemecatan karena melanggar disiplin PNS berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2001.

BACA JUGA:Buronan Kasus Curanmor Diciduk Polisi, Tersangka Sudah Lama Jadi Target Operasi

BACA JUGA:Jumlah ASN Kepahiang Terus Berkurang, Tahun Ini 65 PNS Pensiun!

Adapun keempat identitas ASN yang melanggar disiplin tersebut ialah berinisial EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun, RV tenaga kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang dan SW staf di kantor camat Kecamatan Merigi.

BACA JUGA:Sertijab Bupati Kepahiang Terpilih Berpotensi Diundur Lagi!

BACA JUGA:ADD di Kepahiang Dipangkas Rp3,4 Miliar, Dinas PMD: Pengurangan Siltap!

"Sebelum pelanggaran disiplin PNS tersebut diproses, tentu instansi kepegawaian sudah melakukan pembinaan, pemanggilan dan serangkaian proses sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait," kata Hartono.

BACA JUGA:HPN 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan

BACA JUGA:640 Tenaga Honorer Lolos Seleksi Administrasi, BKDPSDM Kepahiang Belum Tentukan PPPK Penuh atau Paruh Waktu

Dijelaskan Hartono, hukuman terhadap PNS yang melanggar disiplin PNS tersebut akan dilakukan sidang bersama Inspektorat, Bagian Hukum dan BKDPSDM Kepahiang. Hal ini untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk ditetapkan terhadap 4 PNS yang sudah indisipliner tersebut.

BACA JUGA:Masuk Database BKN, Edwar Samsi Sebut Tak Ada Alasan Tenaga Honorer Tak Diangkat PPPK

Kategori :