Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini :
- Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!
BACA JUGA:Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari APBD, terdiri dari komponen berikut ini :
- Gaji Pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ke-14 adalah THR yang diberikan kepada ASN.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.