BACA JUGA:1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!
7. Pengajuan pindah instansi
Berdasarkan Pasal 41 PermenPAN RB nomor 14 tahun 2023, PPPK yang mengajukan pindah instansi setelah mendapatkan NIP atau SK pengangkatan akan dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan.
Ketentuan ini berlaku sejak dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki opsi untuk mutasi atau pindah instansi seperti halnya PNS.
Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
Sabtu 25-01-2025,10:37 WIB
Editor : Hendika
Kategori :