Radarkepahiang.id - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip memastikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menegakkan aturan Peraturan Daerah. Yakni, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu pointnya adalah ketentuan tersebut sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Berpotensi Tidak Bisa Diangkat PPPK
BACA JUGA:Polisi Temukan Motif Pria Nekat Gesek-Gesek Penonton Wanita Saat Konser Armada, Parah!
Sesuai dengan ketentuan itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan disanksi denda. Sebaliknya, masyarakat akan diberikan reward jika melaporkan para pelaku yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?
BACA JUGA:Penonton Berjoget Sambut Aksi Armada di Kepahiang, Pecah dengan Lagu Mau Dibawa Kemana
"Daerah ada Perda tentang Pengelolaan Sampah, kita menekankan untuk ditegakkan dengan tegas, terutama pemberian sanksi kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, masyarakat yang melihat langsung dan mengetahui pelaku yang buang sampah sembarangan akan diberikan bonus," tegas Wabup.
BACA JUGA:2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
Pengelolaan sampah, ditegaskan Wabup menjadi fokus pemerintah daerah dengan harapan mendapat dukungan dari masyarakat. Sebab, tanpa kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah akan percuma, jika masih terjadi pembuangan sampah secara sembarangan.
BACA JUGA:Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
BACA JUGA:1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!
Buang sampah sembarangan, menurutnya akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan, pencemaran lingkungan, pemandangan sampah menumpuk yang buruk, hingga menyebabkan banjir.