1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!

Kamis 23-01-2025,15:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kades Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Sarifah Ainun memastikan jika 1 perangkat desa Pekalongan resmi diberhentikan.
Dia mengungkapkan kalau Pemerintah Desa Pekalongan sudah merekomendasikan pemberhentian salah satu perangkat desa yang sebelumnya mengundurkan diri.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Sidodadi Kampung Bogor Ancam Pengendara, Wabup dan Ketua DPRD Kepahiang Turun Tangan!

BACA JUGA:Cita-Cita Sejak Kecil Sujud Alif Yulamlam, Lulusan Akpol Tahun 2012 Ini Jajaki Karier dengan Basic Kriminal


Yakni perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan. Dia mengatakan kalau perangkat desa itu menurutnya sudah lebih dari 3 bulan lamanya tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa di Desa Pekalongan.

BACA JUGA:Tidak Jadi Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025

BACA JUGA:Ingat Ada Sanksi Bagi PPPK Mengundurkan Diri, Jangan Gegabah!

Sedangkan untuk 2 perangkat desa lainnya yakni Sekdes dan Kasi Pelayanan, baru menyerahkan surat resmi pengunduran diri dan saat ini, sudah diterima oleh Pemdes Pekalongan.

"Dari 3 perangkat desa yang dimaksud, 1 memang sudah diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, ketiga perangkat desa yang mengundurkan diri ini, sudah kami sampaikan ke pihak kecamatan, tinggal menunggu rekomendasi pemberhentiannya saja," jawab Ainun.

BACA JUGA:Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!


Dijelaskan Ainun kalau untuk proses pemberhentian perangkat desa ini, mereka harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini, peraturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.  Sehingga dalam proses usulan pemberhentian tersebut, perangkat desa yang bersangkutan harus dipanggil untuk dimintai keterangan terkait alasannya mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa.

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I

"Pemdes Pekalongan juga sudah meminta Dinas PMD dan Kecamatan Ujan Mas untuk memberikan penjelasan kepada perangkat desa bersangkutan. Jika memang maunya perangkat desa itu mengundurkan diri, nanti kami harus merekrut lagi perangkat desa yang baru," jelas Ainun.

BACA JUGA:Kontribusi Tingkatkan Pendidikan, Pemkab Kepahiang Dukung Sentra Layanan UT

BACA JUGA:Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!


Yang jelas sambung Ainun, pihaknya berharap kalau pengunduran diri perangkat desa ini tidak menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

"Dalam waktu dekat, Pemdes Pekalongan akan melakukan penjaringan perangkat desa yang baru," pungkasnya.

Kategori :