Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB

Rabu 15-01-2025,09:30 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Larangan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN 2023 resmi diterbitkan pada Oktober 2023. Sehingga dipastikan dalam UU ASN 2023 bahwa sudah tidak ada lagi pegawai honorer mulai regulasi diundangkan.

BACA JUGA:Balik Nama Kendaraan Gratis, Kapan Penerapan Data STNK Dihapus Karena Mati 2 Tahun?

BACA JUGA:Berangkat Musim Haji 2025, CJH Kepahiang Mulai Medical Cek Up

Kini, pilihaan tenaga honorer tinggal dua saja, salah satunya resiko pemecatan. Honorer yang akan dipecat merupakan mereka yang masuk bekerja di instansi pemerintah setelah Oktober 2023.

BACA JUGA:6 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Kosong, Lelang JPTP Tunggu Bupati Terpilih Dilantik

BACA JUGA:3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir

Pengangkatan honorer tersebut dinilai cacat hukum dan tidak diakui karena melanggar UU ASN. Bahkan menteri KemenPAN RB menegaskan hanya honorer yang diangkat ASN PPK saja yang boleh dianggarkan gajinya.

BACA JUGA:3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir

BACA JUGA:Koordinasi ke Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang Wacanakan Pembangunan Stadion dan Sport Center

Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada jalan lain bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah menentukan nasib honorer di tahun 2025. Pilihannya tinggal dua saja, pilih dipecat atau tetap bekerja dengan sistem outsourcing.

Kategori :