Untuk diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009, Pasal 74 ayat 2 dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pajaknya tidak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNKnya mati (total 7 tahun).
BACA JUGA:Tablihg Akbar Sukses, Ustd Syam Elmarusy Ajak Masyarakay Perbanyak Shalawat
BACA JUGA:60 Persen Pipa Rusak, PDAM Usulkan Dana Revitalisasi Rp 45 Miliar
Akan tetapi, penerapan itu dilakukan saat pajak progresif juga dinolkan, tak cukup hanya membebaskan bea balik nama kendaraan bekas.Saat ini, pajak progresif kendaraan masih berlaku. Tarifnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.