Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat

Senin 13-01-2025,09:33 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Ialah penggunaan NITKU dan tidak berlakunya NPWP cabang tidak menghapuskan kewajiban pajak cabang. Wajib pajak tersebut tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem coretax juga telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong.

BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna

NITKU wajib dicantumkan pada identitas lawan transaksi pada bagian General Information.

Kategori :