Ialah penggunaan NITKU dan tidak berlakunya NPWP cabang tidak menghapuskan kewajiban pajak cabang. Wajib pajak tersebut tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem coretax juga telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong.
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
NITKU wajib dicantumkan pada identitas lawan transaksi pada bagian General Information.