Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang mengupayakan mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025 ini. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang
BACA JUGA:Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
Dengan demikian, DPRD Kepahiang sudah mengagendakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda inisiatif DPRD Kepahiang dan Raperda eksekutif tahun 2025. Untuk diketahui, DPRD Kepahiang sudah mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
BACA JUGA:Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Tunggu Keputusan Presiden
"Propemperda 2025 sudah disahkan, terdiri dari 7 Raperda eksekutif dan 2 Raperda atas usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang. Pembahasannya akan mulai dikebut, masa sidang pertama ini sudah diagendakan nota pengantarnya," jelas Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
BACA JUGA:Perubahan Sikap Pemerintah Terhadap PPN 12 Persen Setelah Harga Barang Terlanjur Naik
BACA JUGA:75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!
Dia menjelaskan, ketujuh Raperda atas usul eksekutif Pemkab Kepahiang tersebut diantaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Raperda Perubahan APBD TA 2025, Raperda APBD TA 2026, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda perubahan nama nomenklatur Bappeda Kepahiang, Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang TA 2025 - 2030 dan Raperda Perumda Air Minum yang merupakan perubahan PDAM Tirta Alami.
BACA JUGA:Pembiayaan THL Masih Dianggarkan, Pemkab Kepahiang Sebut Masih Butuh Tenaga Honorer
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bangun Kepahiang, Nata-Hafizh Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
"Sementara Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dan Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal," sampai Gregory.
Disisi lain, lanjut Gregory pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025 ini memastikan regulasi daerah dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.