Radarkepahiang.id - Dinas Perdangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang menyatakan kegiatan pelaksanaan pasar malam bukan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepahiang ke-21. Namun, pelaksanaannya dapat terselenggara menjadi bagian dari rekomendasi instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Segini Ongkos Pemberangkatan Haji Tahun 2025 Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewah HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Ketua: Semangat dan Integritas!
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Jan Johanes Dalos,S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE Rabu 8 Januari 2025 menegaskan, pasar malam yang diselenggarakan sejak tanggal 20 Desember 2024 itu resmi berakhir pada Selasa 7 Januari 2025 malam. Dari kegiatan pasar malam itu, kata Abdullah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sendiri sama sekali tidak mendapatkan kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Jangan Telat Susun APBDes, Dampaknya Terlambat Serap ADD-DD
BACA JUGA:Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan
Pasalnya, PAD retribusi perdagangan hanya ditarik kepada pedagang yang berjualan diatasnya merupakan bangunan milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Kop dan UKM.
BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif Penusukan Penjaga Wc Umum di Pasar Malam Kepahiang
BACA JUGA:Usut Kerugian Negara Dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Libatkan BPKP
"Sementara, pedagang yang berjualan di pasar malam tersebut bukan diatas bangunan khusus perdagangan, jadi Dinas Perdagangan, Kop dan UKM tidak menarik PAD retribusi perdagangannya dari pedagang pasar malam, lagian itu bukan bagian dari kegiatan HUT Kepahiang," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BACA JUGA:2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya
Kemudian, dari laporan panitia pelaksana pasar malam, dijelaskan Abdullah terdapat 50 tenda pedagang yang berjualan, tercatat hanya 5 pedagang lokal, sementara 45nya adalah pedagang luar daerah. Sama halnya dengan pedagang kaki lima yang berjualan di pasar malam, adalah mayoritas pedagang luar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Titip PR Pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP
"Karena banyak pedagang yang berjualan di pasar malam ini mayoritas dari luar, ini nanti ke depan akan menjadi bahan evaluasi Dinas Perdagangan, Kop dan UKM dalam memberikan rekomendasi, apabila diusulkan pasar malam lagi. Sebab, sejak awal kita merekomendasikan harus pedagang lokal yang berjualan," ujar Abdullah.
BACA JUGA:Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!