Fantastis! Tunggakan Retribusi PAD Pasar Kepahiang Mencapai Rp1,2 Miliar
Fantastis! Tunggakan Retribusi PAD Pasar Kepahiang Mencapai Rp1,2 Miliar--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu retribusi yang menjadi target malah tidak maksimal. Yakni, retribusi pasar Kepahiang yang mengalami tunggakan mencapai Rp1,2 miliar, tunggakan ini terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp melalui Kabid Perdagangan Kaderman, S.Sos Senin 6 April 2026 menjelaskan tunggakan tersebut tengah diupayakan penagihannya oleh petugas retribusi.
BACA JUGA:Parah! Dua Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid Al-Hidayah Permu Bawah
"Tercatat sampai dengan saat ini tunggakan retribusi pasar Kepahiang mencapai Rp1,2 miliar, yang terakumulasi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025. Upaya penagihan terus kita lakukan," jelas Kaderman.
Kaderman menjelaskan, belum maksimalnya PAD retribusi pasar ini lantaran masih banyaknya kios dan los pasar Kepahiang yang tidak termanfaatkan dengan maksimal. Dimana kondis los dan kios pasar Kepahiang dalam keadaan kosong, menurut Kaderman, meskipun tidak dihuni oleh pedagang pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) tetap diwajibkan untuk menyetorkan PAD retribusi pasar.
BACA JUGA:Total Rp23 Miliar, Kegiatan 2025 Pemkab Kepahiang yang di SPH Mulai Diaudit BPK!
BACA JUGA:Terbukti Membayar Hingga Rp500 Ribu, Ini Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA
"Kebanyakan kios di Pasar Kepahiang saat ini dalam keadaan kosong, tapi pemegang HGB tetap diwajibkan untuk menyetorkan PAD retribusi pasar. Salah satunya yang menjadi penyebab tunggakan retribusi pasar karena kios banyak kosong," jelas Kaderman.
Disisi lain, lanjut Kaderman, pihaknya juga melakukan upaya lain untuk melakukan penagihan dengan melakukan kerjasama dengan Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sumber:




