2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

Rabu 08-01-2025,09:41 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

Lalu, bagaimana perhitungan opsen PKB dan BBNKB, diketahui penyesuaian tarif pajak dilakukan untuk memastikan penerapan opsen pajak tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuai dengan 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen NJKB. Opsen sebesar 66 persen dikenakan diatas nilai pajak yang terutang.

Contoh perhitungan untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 200 juta misalnya

 

- PKB 1,1 persen x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000

- Opsen PKB : 66 persen x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000

- Total pajak yang dibayar Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000

BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang

Kemudian dampak opsen pajak terhadap harga kendaraan bermotor di pasar. Ini tentu sudah dirasakan oleh beberapa wiraniaga otomotif.

Kategori :