BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025
Lalu, bagaimana perhitungan opsen PKB dan BBNKB, diketahui penyesuaian tarif pajak dilakukan untuk memastikan penerapan opsen pajak tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuai dengan 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen NJKB. Opsen sebesar 66 persen dikenakan diatas nilai pajak yang terutang.
Contoh perhitungan untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 200 juta misalnya
- PKB 1,1 persen x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000
- Opsen PKB : 66 persen x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000
- Total pajak yang dibayar Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000
BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang
Kemudian dampak opsen pajak terhadap harga kendaraan bermotor di pasar. Ini tentu sudah dirasakan oleh beberapa wiraniaga otomotif.