Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif PKB. Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pada tahn 2025 ini tidak ada kenaikan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak
BACA JUGA:Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Yudi Karsa menjelaskan, tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB tahun 2025 tidak ada kenaikan.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025
BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
"Ini penting diketahui masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," jelas Yudi.
BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang
Dijelaskan Yudi, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakuya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Sehingga, dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat meringankan beban masyarakat dapat memacu pembayaran PKB yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Jadi, tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari Gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden RI," ujarnya.
BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar
BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum
Namun, menurutnya opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten atau kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Opsen untuk kabupaten atau kota tetap diberlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat, sedangkan pemberlakuan diskon atau keringanan pajak tersebut, menurut Yudi dimulai Selasa 7 Januari 2025, hingga enam bulan ke depan.