Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum

Senin 06-01-2025,07:34 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Salah satu diantaranya insentif bagi rumah tangga, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting yakni minyakita, tepung terigu dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

Kategori :