Salah satu diantaranya insentif bagi rumah tangga, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting yakni minyakita, tepung terigu dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.
Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum
Senin 06-01-2025,07:34 WIB
Editor : Hendika
Kategori :