BACA JUGA:Presiden Prabowo Terbitkqn Perppu Batalkan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah, Ini Manfaatnya Menurut PMI Kepahiang
Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut ditetpkan untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang merah dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. Regulasi, kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat dari undang-undag nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.