BACA JUGA:4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
Norma penghitungan itu adalah persentase tertentu dikalikan omset untuk menentukan nantinya berapa penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang UMKM yang bersangkutan. Hanya saja, untuk menggunakan norma tersebut harus memberikan pemberitauan paling tidak saat menyampaikan surat pemberitahuan.