Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!

Kamis 26-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang saat ini tengah berupaya untuk menekan angka pernikahan anak bawah umur.

 

Salah satu upaya keras yang dilakukan adalah dengan membentuk Perbup terkait pencegahan pernikahan dini bagi anak-anak bawah umur tersebut.

 

Bahkan sebagai penguat dan bentuk ketegasan, Pemkab Kepahiang sudah menyiapkan sejumlah sanksi yang dipaparkan di dalam Perbup tersebut.

BACA JUGA:Tinjau Pangkalan, Dinas Perdagangan Pastikan Isi Gas 3 Kilogram Sesuai Standar

BACA JUGA:Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda

Salah satu sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat, menikahkan anak bawah umur adalah dengan dilakukan pengasingan.

 

Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH menuturkan bahwa sanksi pengasingan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perbup Kepahiang terkait pencegahan pernikahan usia dini.

 

"Ada beberapa sanksi yang kita terapkan, salah satunya pengasingan bagi masyarakat yang nekat menikahkan anak di bawah umur," ujar Linda.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Kepahiang Gagal Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!

Menurut Linda selain sanksi pengasingan, orang tua atau masyarakat yang nekat menikahkan anak bawah umur itu bisa juga dijerat dengan sanksi adat bahkan hingga sanksi pidana penjara.

Kategori :