Radarkepahiang.id - Sistem kelas rawat inap mulai tahun 2025 diterapkan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ketentuan penerapan rawat inap di rumah sakit ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 penerapan sistem kelas 1, 2 dan BPJS Kesehatan.
Artinya dengan penerapan KRIS ini, semua peserta BPJS akan memperoleh ruang perawatan dengan kualitas yang relatif sama. Lalu, jika peserta BPJS Kesehatan menerima ruang perawatan yang sama, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Terpilih Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan
BACA JUGA:Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM Jum'at 20 Desember 2024 dikonfirmasi menjelaskan, untuk saat ini meski diterapkan layanan sistem KRIS. Terkait dengan iuran BPJS Kesehatan, kata dia tetap mengacu regulasi saat ini, yakni Perpres 59 tahun 2024.
"Iya, sistem KRIS sudah diterapkan, tapi untuk sementara kita masih sesuai regulasi saat ini yang terbaru aturannya di Perpres 59 tahun 2024. Untuk iuran sampai saat ini masih sama belum ada perubahan," jelas Desnita.
BACA JUGA:Ikut Kampanye, Kabag Umum Pemkab Kepahiang Terancam PTDH!
BACA JUGA:Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Diburu 4 Polda, Ini Kasusnya!
Desnita mengatakan, untuk saat ini sistem yang berlaku masih menggunakan sistem yang lama. Sehingga belum ada perubahan mengenai besarnya iuran.
"Berdasarkan Perpres 59/2024 itu besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Rp 150 ribu perbulan, kelas II Rp 100.000 perbulan dan kelas III Rp 42.000 perbulannya," jelas Desnita.
Dia menjelaskan, diberlakukannya sistem KRIS ini untuk menstandarisasi pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan sesuai standar.