Radarkepahiang.id - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Ternya, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di seluruh Indonesia.
Ada Provinsi yang tidak akan menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor. Meski diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Nantinya, Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sementara pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kepahiang Tampung Aspirasi Masyarakat
Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%. Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Opsen pajak kendaraan bermotor tidak berlaku di Jakarta
BACA JUGA:Dinas Pertanian Imbau Hal Ini Kepada Pemilik Hewan Penular Rabies
BACA JUGA:Ini Arti Wudhu Menurut Kepala KUA Kecamatan Merigi
Dilansir dari Kompas.com, opsen pajak kendaraan bermotor tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini diungkap oleh Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu.
"Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi," ujar Herlina.