Radarkepahiang.id - Mulai tahun 2025 mendatang, pemerintah mulai memberlakukan pungutan pajak tambahan atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen pada Januari 2025.
Dengan demikian, hal itu dapat berpotensi menimbulkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sepeda motor barunya. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepedar motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.
Bahkan, dengan diberlakukannya opsen pada 2025 tersebut, juga berdampak pada berkurangnya pembeli kendaraan bermotor sebanyak 20 persen. Sebab, harga motor baru diprediksi bakal naik pada Januari 2025.
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kepahiang Tampung Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Dinas Pertanian Imbau Hal Ini Kepada Pemilik Hewan Penular Rabies
Hal itu berdasarkan simulasi dan kalkulasi dari pelaku industri motor. Seperti diketahui, kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, kepemilikan sepeda motor mencapai 125 juta unit dari 148 juta unit kendaraan yang ada di Indonesia.
Bahkan, dengan diberlakukannya opsen pada 2025 itu juga berdampak pada berkurangnya pembeli kendaraan bermotor sebanyak 20 persen. Sebab, harga motor baru diprediksi bakal naik pada Januari 2025.
BACA JUGA:Ini Arti Wudhu Menurut Kepala KUA Kecamatan Merigi
BACA JUGA:Polisi Selidiki Lonjakan Harga Gas Elpiji Bersubsidi, Penyebabnya Terungkap!
Seperti diketahui, kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat.