Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya

Rabu 18-12-2024,09:16 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Sedangkan dengan skema pajak baru, total pajak kendaraan menjadi Rp 2,73 juta, angka itu lebih mahal Rp 30.000 dibandingkan skema lama. Perbedaan ini muncul karena meskipun tarif PKB diturunkan menjadi 1, 1 persen dan ada tambahan opsen sebesar 66 persen dari PKB terutang.

 

Pembayaran total pajak sebesar Rp 2,73 juta dilakukan sekaligus melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selanjutnya, bank yang menerima pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten atau kota sesuai domisili wajib pajak.

Kategori :