Sebelumnya diberitakan bahwa, Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, KD beserta bendahara, inisial DAS dibekuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
2 orang pengelola anggaran Dana Desa Suro Bali ini, dihadirkan dalam Press Release di Halaman Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Retribusi Pedagang Pasar Malam di Kepahiang Tidak Ditarik, Kewenangan Panitia?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali Terungkap, Pekerjaan Tidak Tuntas Kegiatan Fiktif Jadi 'Makanan'
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa Kades Suro Bali dan bendahara ini, terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa Suro Bali, hingga menimbulkan KN sekitar Rp 496 juta.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali," singkat Kasat Reskrim.