Pajak Naik, Mulai 2025 Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru

Selasa 17-12-2024,09:30 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahun 2025 mendatang para pemilik kendaraan bermotor bisa dikenakan dua komponen pajak yang berlaku mulai 5 Januari. Ini merupakan opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

 

Dijelaskan bahwa, opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Diketahui, saat ini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya adm STNK dan biaya admin TNKB.

BACA JUGA:BPJH Kemenag Ajak Pemkab Kepahiang Cek Produk Bersertifikasi Halal

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Pastikan 103 Rekam Biometrik Paspor CJH 2025 Rampung

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru ditahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut. 

 

Berikut cara menghitung opsen BKN dan BBNKN

 

Jika pengguna kendaraan belum mengetahui cara menghitung pajak baru, ialah misalnya kendaraan baru kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ditambah opsen PKB sebesar Rp 600 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

BACA JUGA:Lama Rusak, Jalan Abu Hanifah Ditergetkan Direhabilitasi Tahun Depan

BACA JUGA:Bukan LO, Tersangka Pencurian Sound System JPO Bertugas Sebagai Tim IT Mantan Calon Bupati

Kemudian, untuk opsen BBNKB cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

 

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Kategori :