Disisi lain, setelah mendefenitifkan direksi baru, Pemkab Kepahiang berharap PDAM Tirta Alami dapat proaktif mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum nantinya apabila diagendakan oleh DPRD Kepahiang. Diketahui, rancangan regulasi daerah ini diusulkan sejak tahun 2021 lalu, hanya saja dalam naskah akademiknya terdapat kekurangan sehingga belum dibahas.
"Kita berharap pada masa sidang pertama ini nanti, pembahasan Raperda tentang Perumda Air Minum ini dapat diprioritaskan pembahasannya, baik Bagian Ekonomi maupun direksi PDAM harus proaktif mengikuti pembahasan," tegas Bupati.